Sementara untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan untuk 14 pelaku penyalahguna obat farmasi dijerat pasal Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana.
Dari pengungkapan kasus ini, tambah Dwi Harsono, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa warga Kabupaten Sumedang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***
Editor: van