“Para tersangka menjalankan aksinya di sejumlah wilayah, seperti pengedaran sabu dan tembakau gorila di Kecamatan Jatinangor. Sedangkan untuk obat Sediaan Farmasi para tersangka menjualnya di 7 TKP tersebar di Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta (2 TKP), Wado hingga ke Limbangan Kabupaten Garut, dan Conggeang,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambung Dwi Harsono, dengan cara transfer uang, pemetaan lokasi melalui Google Maps, transaksi tatap muka secara langsung, menyimpan barang di tempat tertentu atau modus tempel.
“Hasil penyilidikan ada juga yang menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” katanya.
Selain meringkus 16 tersangka, Dwi Harsono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu 3 paket, tembakau gorila 10 paket, dan 14.592 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis seperti Tramadol, Trihex, Hexsimer, Dexstro, Double Y.
Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.