TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 1 kasus sabu, 1 kasus tembakau gorila, dan 7 kasus obat sediaan farmasi.
Pengungkapan ini dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2025. Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Dari 9 kasus yang berhasil diungkap ini, sebanyak 16 pelaku berhasil diringkus, yaitu 1 tersangka sabu, 1 tersangka tembakau gorila, dan 14 tersangka obat sediaan farmasi. Satu pelaku di antaranya berstatus mahasiswa.
“Ke 16 tersangka yang ditangkap ini, dari 9 kasus narkoba yang ditangani jajaran Satres Narkoba Polres Sumedang selama bulan Mei hingga Juni,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6/2025).
Peran para tersangka tersebut, menurut Dwi Harsono, yaitu 1 orang sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian 1 sebagai perantara atau kurir tembakau gorila dan 14 sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi.