TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membekuk dua pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar. Petugas berhasil membekuk keduanya di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MY (29) asal Kab. Bireun, Aceh, dan MR (27) warga Kab. Bandung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. Saat diperiksa, salah satu pelaku mengakui obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Hasil interogasi menunjukkan, kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media. Selasa (20/1/2026).
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.*












