Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi merusak ketertiban umum.
“Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusivitas Jabar,” pungkas Hendra.***