PSBB Tahap 3 di KBB, Satpol PP Patroli Ke Desa, Warga yang Keluar Harus Ada Surat

PSBB Tahap 3 di KBB, Satpol PP Patroli Ke Desa, Warga yang Keluar Harus Ada Surat
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 22 Mei 2020 13:31 WIB

Terasjabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan patroli hingga ke setiap desa untuk memantau aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Pasalnya, dalam PSBB kali ini penerapannya lebih difokuskan ke 8 desa dan untuk pengawasannya pun langsung dilakukan di setiap RW.

Kepala Satpol PP KBB, Rini Sartika, mengatakan, terkait kegiatan patroli, teknisnya tetap sama seperti PSBB tahap satu dan tahap dua, yakni memantau dan memberikan imbauan bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Patroli pada PSBB sekarang kami masuk ke desa, tapi pengawasannya lebih ditekankan ke Satgas di kecamatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Pada PSBB tahap satu dan dua, Satpol PP KBB hanya melakukan patroli ke setiap kecamatan untuk memantau setiap pasar dan toko modern yang melanggar aturan jam operasional.

"Untuk pengawasannya lebih spesifik lagi, jadi anggota kami patroli ke setiap RW yang diterapkan PSBB tahap tiga ini," katanya.

Sementara terkait pemantauan pasar agar tidak terjadi kerumunan pengunjung, hanya dilakukan ke pasar yang daerahnya diterapkan PSBB seperti, Padar Tagog Padalarang dan Pasar Panorma Lembang.

"Sebetulnya, di KBB pasar dan toko modern sudah bisa beroperasi seperti biasa, tapi tapi tetap ada pembatasan, seperti jam operasional," ucap Rini.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, perbedaan yang paling mendasar dari PSBB antara tahap pertama dan kedua adalah bahwa pengawasan langsung dilakukan di setiap RW yang terdapat pasien/warga yang positif Covid-19.

"Nantinya warga yang ke luar wilayah mereka, harus ada surat keterangan dari aparat setempat," ujar Aa Umbara.

Sementara terkait teknis pemberlakuan PSBB parsial ini tetap sama dengan PSBB tahap 1 dan 2, yakni Masyarakat tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menerapkan physical dan social distancing.(tribunjabar.id)




PSBB KBB Virus Corona Tahap Tiga


Loading...