Daftar Wilayah di Bekasi yang Diperbolehkan Gelar Salat Idulfitri Berjamaah saat Masa PSBB

Daftar Wilayah di Bekasi yang Diperbolehkan Gelar Salat Idulfitri Berjamaah saat Masa PSBB
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 12:18 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 29 kelurahan yang masuk dalam zona hijau atau wilayah yang aman dari penyebaran corona.

Kelurahan yang masuk dalam zona hijau tersebut dapat menggelar pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Meski begitu, masjid pada zona hijau hanya boleh membuka Salat Idulfitri khusus untuk warganya saja.

Pelaksanaan salat juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan dibentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan Salat Idulfitri," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Selain itu, Pemkot Bekasi juga meminta warga tidak menggelar halal bi halal setelah menunaikan Salat Idulfitri di Masjid.

Warga diminta langsung pulang ke rumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tahu virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tutur Rahmat.

29 Kelurahan yang masuk zona hijau di Bekasi tersebut di antaranya:

1. Teluk Pucung
2. Harapan Jaya
3. Marga Mulya
4. Bintara
5. Kranji
6. Aren Jaya
7. Bekasi Jaya

8. Jaka Mulya
9. Kayuringin Jaya
10. Pekayon Jaya
11. Cimuning
12. Harapan Mulya
13. Medan Satria
14. Jatikarya
15. Jatiraden
16. Jatirangga

17. Jatiranggon
18. Jatibening Baru
19. Jatibening
20 Jaticempaka
21. Jatiwaringin
22. Ciketing Udik
23. Cikiwul

24. Sumur Batu
25. Jatimekar
26. Jatirasa
27. Jatimurni
28. Jatirahayu
29. Jatiwarna

Fatwa MUI Perbolehkan Salat Idulfitri di Rumah dan Berjamaah Minimal 4 Orang, Ini Panduannya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.

Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, Salat Idulfitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona.

Meski demikian, ia mengingatkan agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Ia berharap, perayaan Idul Fitri tetap bisa dilakukan dengan sukacita meski di tengah situasi pandemi virus corona.(Tribunjakarta.com)


Bekasi Idul Fitri PSBB


Loading...