Pemprov Jatim Mencabut Izin Pelaksanaan Sholat Idul fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya, ini Alasannya

Pemprov Jatim Mencabut Izin Pelaksanaan Sholat Idul fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya, ini Alasannya
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 09:34 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencabut izin Pelaksanaan Sholat Idul fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan umat dari virus corona (COVID-19).

Sebelumnya izin diberikan melalui Surat Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar. Namun surat tersebut kini dicabut.

“Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” ujar Daerah (Sekretaris Daerah) Jatim Heru Tjahjono kepada media di Surabaya tadi malam.

Pembatalan izin Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Akbar Surabaya ini dikarenakan adanya pro kontra untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono viral di media sosial, kemudian jadi kontroversi. Kontroversi itu muncul karena saat ini sedang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di tengah pandemo COVID-19.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan Sholat Idul Fitri bukan dilarang, namun ada pembatasan karena sedang terjadi pandemi COVID-19.

"Ada edaran MUI, Muhammadiyah, dan NU, kembali ke Pergub, sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, bukan pelarangan dan penghentian (sholat Idul Fitri)," ucapnya.


Disadur dari Okezone.com 

Pemprov Jatim Sholat IDul Fitri Masjid Al - Akbar Pandemi Virus Corona


Loading...