Lebih Cepat Dari yang Direncanakan, Pemkot Palembang Akan Memberlakukan PSBB Pada Tanggal 20 Mei

Lebih Cepat Dari yang Direncanakan, Pemkot Palembang Akan Memberlakukan PSBB Pada Tanggal 20 Mei
Ilustrasi (Okezone Nasional : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 19 Mei 2020 07:59 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (20/2/2020). Penerapan ini lebih cepat dari rencana yakni H+2 Lebaran.

Jadwal penerapan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020).

Herman mengatakan, setelah draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang ditandatangani, PSBB akan berlaku sejak saat itu.

”Perwali akan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Sejak saat itu, PSBB mulai diterapkan di Palembang,” kata Herman.

Sementara itu, Harnojo mengatakan, penyusunan draf lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya.

Waktu yang diberikan sebelumnya adalah satu pekan sejak keluarnya SK Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang penerapan PSBB pada Selasa (12/5/2020).

Pemberlakuan PSBB di Kota Palembang akan dilaksanakan selama 14 hari sejak 20 Mei 2020. Nantinya, semua aktivitas masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.

“PSBB ini untuk memutus rantai Covid-19 karena penyebarannya terus bertambah,” kata dia.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Palembang PSBB Pandemi Virus Corona


Loading...