Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta

Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Okezone
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 16 Mei 2020 12:28 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi warganya bepergian ke luar kota.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, aturan ini mulai efektif sejak 14 Mei 2020.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIMK).

Lalu bagaimana cara mendapatnya? Begini caranya.

Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yanh diketahui ketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.

Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.

Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;

4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun perlu dicatat, SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang bekerja di seluruh kantor/instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/organisasi internasional, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha di 11 sektor:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital;
11. Kebutuhan sehari-hari.

(Tribunjakarta.com)


DKI Jakarta PSBB Gubernur Anies Baswedan Aturan jokowi


Loading...