Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Masuk Zona Merah, Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok/SINDOnews
Editor: Admin Life Style —Jumat, 15 Mei 2020 15:29 WIB

Terasjabar.id – Pandemi COVID-19 telah memaksa masyarakat untuk beribadah di dalam rumah, termasuk dalam menjalankan salat Idul Fitri seiring dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Dilansir dari Sindonews.com, Pemerintah memang memberikan peluang untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lahan terbuka, khususnya bagi warga di wilayah yang sudah mampu mengendalikan penyebaran COVID-19.

Namun begitu, masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 tetap diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, agar potensi penularan COVID-19 dapat ditekan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan, salat Idul Fitri di dalam rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Dia menjelaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19, syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah minimal 4 orang.

"Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Namun, lanjut Rahmat, jika anggota keluarga di rumah jumlahnya kurang dari empat orang, sebaiknya salat Idul Fitri dilakukan munfarid saja.

"Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah, tidak harus dikeraskan bacaan salatnya," imbuhnya.


Rahmat melanjutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah sama halnya dengan salat Idul Fitri umumnya, yakni diawali niat dan disertai takbir pada rakaat pertama dan kedua.

"Seperti biasa, untuk salat Id kita tahu ada takbirnya, di rakaat pertama adalah tujuh takbir dan rakaat kedua adalah lima takbir," imbuhnya.

Soal tata cara takbir, Rahmat menuturkan bahwa takbir dikumandangkan dari dalam masjid oleh pengurus masjid, sedangkan masyarakat mengumandangkan takbir tetap dari dalam rumah.

"Takbir itu syiar maka di wilayah itu disunahkan untuk takbir mulai maghrib 1 Syawal sampai salat Idul Fitri, boleh didengungkan oleh dewan-dewan masjidnya di masjid dengan pengeras suara,"katanya.

Rahmat berharap, pandemi COVID-19, khususnya di Jabar bisa lebih terkendali menjelang Idul Fitri yang tinggal 8 hari lagi, sehingga masyarakat dapat menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun lahan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli dan pemerintah terkait wilayah mana saja yang dapat menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun lahan terbuka.

"Kami berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idul Fitri di lapang atau masjid," katanya.

Masuk Zona Merah Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Loading...