Gubernur Jabar Mengeluarkan Peraturan Baru Tentang Perpanjagan PSBB Bodebek, Pekerja Wajib Bawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

Gubernur Jabar Mengeluarkan Peraturan Baru Tentang Perpanjagan PSBB Bodebek, Pekerja Wajib Bawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 09:17 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan baru tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 mengubah aturan PSBB periode pertama.

“PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakuan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020.

Secara umum, aturan PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Pekerja pemerintahan dan swasta wajib membawa KTP, surat tugas dari kantor, dan surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid diagnostic test (RDT).

“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades. Pergub tersebut juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis, serta lainnya. “Semuanya ada 17 item,” kata Daud.

Sementara untuk sanksi, Pergub itu mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. Pergub yang baru dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.

“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” ujar Daud.

Disadur dari iNews.id

PSBB Bodebek Pandemi Virus Corona Gubernur Jawa Barat


Loading...