Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp400 Ribu

Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp400 Ribu
Ilustrasi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Editor: Admin Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 20:01 WIB

Terasjabar.id –  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan aturan denda uang bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di wilayahnya. Dia mencontohkan, warga yang melanggar akan didenda sampai Rp400 ribu.

"Denda ada yang Rp200 ribu, Rp400 ribu. Diberlakukannya Insya Allah sebentar lagi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (13/5), yang dilansir dari Merdeka.com.

Menurut dia, aturan yang dipakai adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 14 tahun 2020. Pemerintah Kota Bekasi akan menjabarkan peraturan itu kemudian dituangkan dalam peraturan Wali Kota Bekasi.

"PSBB tahap tiga itu lebih unik, karena ada sanksi administrasi, kalau sanksi pidana kan polisi kewenangannya," terang Rahmat Effendi.

PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi mulai berlaku hari ini sampai 14 hari ke depan. Pemberlakuan ini bersamaan dengan PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Bogor.

Sementara itu, data terkini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 264, rinciannya 180 pasien dinyatakan sembuh, 29 meninggal dunia, dan 55 orang dalam perawatan di rumah sakit.

Warga Bekasi yang Langgar PSBB Bakal Didenda Sampai Rp400 Ribu


Loading...