Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polda: Selama Ada Take and Gift Gak Masalah

Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polda: Selama Ada Take and Gift Gak Masalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Editor: Admin Hot News —Rabu, 13 Mei 2020 14:23 WIB

Terasjabar.id –  Polisi menegaskan tidak boleh ada permintaan secara paksa terkait uang tunjangan hari raya atau THR dari organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.

Sanksi pidana akan dikenakan bagi oknum ormas yang meminta THR secara paksa dengan kekerasan kepada pengusaha.

"Jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Yusri menyamapaikan bahwa pihak pengusaha tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada ormas. Meski, menurut Yusri jika ormas tersebut meminta THR dan diberi oleh pengusaha itupun boleh saja asal tanpa ada unsur pemaksaan dan kekerasan.

"Selama ada take and gift enggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar Yusri.

"Kalau dia cuma minta THR, terus menanggapi memberi baik pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah, kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," imbuhnya.

Sebelumnya beredar surat edaran berisi pengajuan permohonan THR dari ormas Pemuda Pancasila yang ditujukan kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat.

Surat permohonan itu ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur tertanggal 10 Mei 2020.

"Sehubung semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari PAC Pemuda Pancasila Bekasi Timur mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur," begitu petikan pesan dalam surat edaran tersebut.

(Suara.com)

Ormas Minta THR ke Pengusaha Polda: Selama Ada Take and Gift Gak Masalah


Loading...