Pengendara Motor yang Berboncengan di Kota Bandung Dilarang Selama Pemberlakuan PSBB, Diminta Untuk Putar Balik

Pengendara Motor yang Berboncengan di Kota Bandung Dilarang Selama Pemberlakuan PSBB, Diminta Untuk Putar Balik
(iNews.id: Mujib : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Jumat, 1 Mei 2020 10:31 WIB

Terasjabar.id - Pengendara motor berboncengan di Kota Bandung, Jawa Barat dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun mereka masih terlihat tidak mematuhi aturan tersebut.

Pantauan di posko check point, Jalan Gunung Batu, Jumat (1/5/2020). Pengendara dari arah Kota Cimahi terlihat ramai menuju Bandung. Pengendara motor yang berboncengan diperiksa oleh petugas gabungan.

Petugas meminta pengendara berboncengan untuk putar balik karena tidak jaga jarak atau physical distacing. Hal itu untuk menghindari penularan virus corona.

Terlihat beberapa pengendara berboncengan sempat bersitegang dengan petugas karena ingin melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, petugas tegas meminta mereka putar balik.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan aturan PSBB di Bandung sesuai standar kesehatan dari World Health Organization (WHO). Bagi masyarakat yang keluar rumah selama pandemi corona, memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak.

"Kalau kami Bandung standar WHO, jadi pakai sarung tangan, masker dan jaga jarak 2 meter, termasuk tidak boleh berboncengan," ucap Yana di lokasi.

Menurut Yana, petugas akan memperbolehkan pengendara berboncengan jika yang mengendarai tenaga medis. "Misal boleh berboncengan tenaga medis nggak bisa bawa motor boleh lewat," ucap dia.


Disadur dari iNews.id

Virus Corona Wabah Virus Corona PSBB Bandung Raya


Loading...