KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Kasus Pemberian Fasilitas

KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Kasus Pemberian Fasilitas
Gembok Sidik Jari/Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 1 Mei 2020 08:17 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Deddy Handoko. Deddy tersangkut kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin.

Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azha, juga ditahan bersamaan Deddy Handoko, Kamis (30/4/2020).

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2020) malam.

Karyoto mengatakan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara di tengah pandemi Covid-19.

Karyoto menuturkan, Deddy diduga telah menerima suap berupa mobil Toyota Innova dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.

Pemberian itu diduga terkait dengan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada TCW sebanyak 36 kali dalam kurun waktu 2016-2018.

Sementara itu, Rahadian (RAZ) diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan, dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," ujar Karyoto.

Selain Deddy dan Rahadian, Wawan dan Wahid Husein, seorang warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Dalam kasus ini, Deddy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Rahadian disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunjabar.id)



KPK Sukamiskin Lapas Dedddy Handoko


Loading...