Walkot Bandung Rilis Aturan Baru PSBB, Larang Boncengan Motor Meski Satu Alamat

Walkot Bandung Rilis Aturan Baru PSBB, Larang Boncengan Motor Meski Satu Alamat
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Teras Bandung —Jumat, 24 April 2020 16:56 WIB

Terasjabar.id –  Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 16/2020 tentang Perubahan Perwal No 14/2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan Covid-19. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang, termasuk satu alamat, seperti yang dilansir dari Wowkeren.com.  

"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan," kata Oded di Bandung, Kamis (23/4). "Jadi kalaupun itu satu alamat itu tetap tidak bisa."

Oded menilai, berboncengan di tengah pandemi seperti saat ini sama halnya dengan tidak menerapkan physical distancing sebagai salah satu protokol kesehatan. Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka bisa menimbulkan penyebaran virus COVID-19.

"Kita harus bersabar, di masa pandemi ini harus menerapkan imbau lan pemerintah," imbuhnya. "Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat."

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan PSBB di wilayah DKI Jakarta di mana pengendara sepeda motor masih diperbolehkan berboncengan selama satu alamat. Sedangkan untuk izin usaha sejumlah toko, bengkel, usaha non pangan terancam dicabut jika tetap nekad buka saat PSBB.

Hal ini sesuai dengan Perwal 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB. "Kita tegur karena mereka tidak secara mayoritas menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Bambang Suhari. "Ada juga kebutuhan pokok sehari-harinya dengan persentase relatif kecil sehingga kami imbau untuk tutup."

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaku usaha telekomunikasi yang masih diperbolehkan buka yaitu kantor manajemen dan kantor service center. "Yang diperbolehkan buka itu pelayanannya, seperti service center-nya. Kemudian, kalau toko yang menjual alat komunikasi itu wajib tutup. Sehingga kita minta tutup," terangnya.

Adapun jenis usaha yang dikecualikan di masa PSBB di antaranya, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, seperti unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Walkot Bandung Rilis Aturan Baru PSBB Larang Boncengan Motor Meski Satu Alamat


Loading...