WAJIB TAHU ! PSBB Parsial di Kota Cimahi Dimulai Hari ini, ini Hal-hal yang Harus Kalian Pahami

WAJIB TAHU ! PSBB Parsial di Kota Cimahi Dimulai Hari ini, ini Hal-hal yang Harus Kalian Pahami
Limawaktu
Editor: Malda Teras Cimahi —Rabu, 22 April 2020 08:40 WIB

Terasjabar.id Kota Cimahi siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di 13 kelurahan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00.01 WIB hingga 6 Mei mendatang.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjelaskan PSBB parsial yang diterapkan bersifat pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, kata dia, sudah 13 kelurahan di Kota Cimahi yang terdapat kasus positif.

"Tujuan PSBB adalah untuk mencegah penyebaran dari COVID-19 di suatu wilayah. Kami sudah sosialisasikan PSBB parsial melalui lurah dan kecamatan. Malam nanti akan kita resmi berlakukan," kata Ajay saat ditemui di Pasar Atas Baru, Selasa (21/4/2020).

Ruang lingkup yang akan dibatasi dalam PSBB nanti adalah sekolah, perguruan tinggi, ibadah, sosial-budaya, hingga moda transportasi. Kegiatan umum yang dilarang adalah yang melebihi lima orang, kemudian restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

"Ojek online juga hanya pengiriman dan pemesanan makanan. Tidak boleh membawa penumpang," tegasnya.


Ajay juga akan melakukan pengetatan pengawasan di pasar tradisional. Hal tersebut lantaran pasar menjadi tempat berkumpulnya banyak orang dan berpotensi menyebarkan COVID-19.

Sejak sekarang, pasar tradisional di Cimahi mulai menyiapkan bilik disinfektan dan pemeriksaan suhu. Pengunjung dan pedagang wajib menerapkan physical distancing dan menggunakan masker.

"Kami perintahkan ke dinas bagaimana protokol kesehatan harus diterapkan. Saya minta tegas, kalau nggak pakai masker, suruh pulang. Suhu tinggi juga antarkan pulang. Sebisa mungkin, minimalkan potensi penyebaran," bebernya.

Ia meminta seluruh masyarakat Kota Cimahi mematuhi aturan dari PSBB. Sebab, penerapannya akan berjalan sesuai harapan jika masyarakat mengikuti semua aturan yang sudah dibuat.

"Bisa sukses dalam pengertian ODP-ODP tidak bertambah. Kemudian yang positif sembuh. Sekarang sudah 31 di Cimahi yang positif," pungkasnya.




13 Titik Check Point PSBB di Kota Cimahi

1. Batas Kota Padasuka
2. Pospam Alun-alun Cimahi
3. Kolonel Masturi
4. Cihanjuang
5. Stasion Cimahi
6. Gunung Batu
7. Batas Kota Kerkof
8. Pospam Kebon Kopi
9. Kebon Kopi
10. Akses Tol Baros
11. Jalan Industri
12. Melong
13. Batas Kota Nanjung

Unsur Terlibat

1. Satpol PP
2. Dinas Perhubungan
3. BPBD
4. TNI
5. Polri

Layananan Tetap Berjalan

1. Supermarket
2. Pasar, Toko/Penjualan Obat-obatan dan Peralatan Medis
3. Kebutuhan Pangan
4. Bahan Pokok
5. Barang Penting
6. Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Energi
7. Pelayanan Kesehatan dan Kegiatan Olahraga
8. Transportasi Umum
9. Berpedoman pada Pembatasan Kerumunan dan Protokol yang Berlaku

Pembatasan

1. Aktivitas luar rumah
- Sekolah
- Perguruaan tinggi
- Ibadah
- Sosial-budaya
- Moda Transport

2. Kegiatan Umum
- Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari lima orang
- Resto/rumah makan hanya terima pembelian untuk dibawa pulang

3. Moda Transportasi
- Hanya untuk pemenuhan kebutuhan
- Ojol hanya pengiriman dan pemesanan makanan

Masyarakat Wajib

1. Mendukung dan melaksanakan PSBB
2. Memakai masker apabila keluar dari rumah
3. Melaksanakan perrilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

(mso/mso/Detik)

Virus Corona Mei PSBB Cimahi Peraturan PSBB Mei


Loading...