PSKC Cimahi Buka Suara Terkait Tuduhan dari Pemainnya Tentang Gaji Pemain

PSKC Cimahi Buka Suara Terkait Tuduhan dari Pemainnya Tentang Gaji Pemain
(Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari : Google)
Editor: Epenz Teras Cimahi —Minggu, 12 April 2020 07:31 WIB

Terasjabar.id - Persatuan Sepakbola Kota Cimahi ( PSKC Cimahi) buka suara terkait tuduhan dari pemainnya, Atep yang mengaku tak mendapat pembayaran gaji pada bulan Maret 2020.

Menurut Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, mantan pemain Persib Bandung tersebut sebenarnya telah menerima gaji satu bulan lewat pembayaran down payment (DP) di awal bulan Maret.

"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai Kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32.500.000/bulan. Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari gajinya (DP) diawal Maret itu dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81.250.000). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung. Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau Kompetisi dihentikan," ucap Edi kepada wartawan di Bandung, Sabtu (11/4/2020).

Edi mempertanyakan pernyataan Atep yang mengatakan bahwa DP bukan bagian dari gaji.

Padahal kata Edi, regulasi dari PSSI sudah secara jelas mengatakan bahwa gaji bulanan tidak mengenal DP.

Adapun pembayaran DP, Edi menambahkan bahwa itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara klub dan pemain.

"Kenyataan seperti itu. Jika uang yang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena Corona (Force Mayor), baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," katanya.

Dalam keterangannya kepada media, Atep mengungkapkan bahwa ada pemain yang tidak menerima gaji bulan Maret karena sudah mendapat DP.

Atep saat latihan bersama PSKC Cimahi
Atep saat latihan bersama PSKC Cimahi (tribunjabar/syarif pulloh anwari)

Keempat pemain itu adalah Atep, Tantan, Siswanto, dan Khokok.

Edi mengaku bahwa keempat pemain itu sudah diberikan penjelasan mengenai bentuk kontrak yang di dalamnya ada nilai nominal pembayaran gaji yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Saya sudah jelaskan itu kepada Tantan dan Siswanto juga Khokok. Bahkan, Khokok tidak mempermasalahkan malah bilang ke saya masih ada kelebihan pembayaran. Saya heran dengan yang namanya pemain profesional itu kok malah gak mengerti kalau yang diterima itu sudah melebihi gajinya. Malah bilang itu uang kesepakatan kerja sama bukan gaji," ucapnya.

Siap Ambil Lngkah Hukum

PSKC dalam hal ini sangat dirugikan oleh pernyataan Atep yang tidak sesuai dengan fakta. Bahkan Edi meminta kepada Atep untuk meminta maaf secara terbuka.

Edi pun tak segan akan mengambil langkah-langkah hukum kepada Atep jika tidak segera mengklarifikasi pernyataannya yang menyudutkan Tim PSKC.

"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.

Kejadian ini lanjut Edi akan menjadi bahan evaluasi bagi Atep, Siswanto, dan Tantan.

Jika Atep memang sudah tak ingin melanjutkan kiprahnya bersama PSKC, maka ia harus mengembalikan kelebihan pembayaran dari DP sebesar 25 persen.

"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81.250.000 dikurangi Rp. 32.500.000 (gaji bulan Maret full 100%) yakni Rp. 48.750.000. Prinsip dasarnya semua sama yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub," katanya.

Edi menyayangkan sikap pemainnya tersebut karena seharusnya mereka bersyukur tetap mendapat gaji meskipun kompetisi harus dihentikan akibat pandemi corona.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini pemain juga sudah menerima uang dari klub, apa mereka dirugikan klub?" ucapnya.


Disadur dari Tribunjabar,id

PSKC Cimahi. Pandemi Virus Corona Gaji Pemain Liga 2


Loading...