BREAKING NEWS, Libur Murid SD dan Siswa SMP di Kota Bandung Diperpanjang hingga 27 April 2020

BREAKING NEWS, Libur Murid SD dan Siswa SMP di Kota Bandung Diperpanjang hingga 27 April 2020
Jabar Ekspres Online
Editor: Malda Teras Bandung —Jumat, 10 April 2020 10:11 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh bagi para peserta didik di tingkat TK/PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBM di Kota Bandung hingga 27 April 2020. 

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung belajar di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona ini sampai 22 April 2020, namun ini kemudian disambung dengan libur awal ramadan, sehingga total tidak belajar di sekolah hingga 27 April 2020.

Keputusan memperpanjang belajar di rumah ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Nomor 2503-Disdik/2020 tanggal 9 April 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, pelaksaan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020, Tentang Pelaksanaan Kebjakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid- 19; Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia;

Kemudian, Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/ SE.054-Dinkes, Tanggal 9 April 2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid- 19); dan Surat Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 800/SE.041-BKPP, tanggal 31 Maret 2020, Perihal Penyesuaian Waktu WFH Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung COVID- 19.

"Mengacu pada surat edaran tersebut, maka waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020," ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur terkait kebijakan memperpanjang masa PJJ bagi peserta didik dan bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan, Kadisdik Kota Bandung juga menjelaskan terkait pelaksanaan masa libur awal Ramadhan, ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan, dan teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Libur awal Ramdhan (1441 H) dilaksanakan mulai tanggal 23 - 25 April mendatang. Untuk kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam surat nomor PK.OI.OI /2384/111/2020 Tanggal 27 Maret 2020," ucapnya.

Sementara, kebijakan dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan, lanjutnya dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Pandemi Covid- 19, seperti penyedian alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran Daring/Jarak Jauh, sesuai SE. Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.

"Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai," katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/4181- Set.Disdik Tentang memperpanjang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019-2020.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika pun menginstruksikan agar seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I -XIII, serta seluruh pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menginformasikan bahwa, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020.

"Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya diperpanjang hingga Senin (27/4/2020) dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan," ujarnya.

Dewi mengatakan, surat dan atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat edaran tersebut.

"Kami berharap, seluruh komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan para orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah masing-masing," katanya.

(Tribunjabar.id)

Virus Corona Libur SD SMP Kota Bandung


Loading...