Besok DKI Jakarta Jalankan PSBB, Tapi Gubernur Anies Baswedan Pilih Tak Sejalan dengan Aturan Jokowi

Besok DKI Jakarta Jalankan PSBB, Tapi Gubernur Anies Baswedan Pilih Tak Sejalan dengan Aturan Jokowi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 9 April 2020 14:39 WIB

Terasjabar.id - Pengajuan Pemprov DKI Jakarta soal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah disetujui oleh pemerintah Jokowi.

Namun dalam pelaksaanya, akan ada aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan, berbeda dengan aturan pemerintah Jokowi atau Peraturan Menteri Kesehatan.

PSBB di DKI Jakarta akan diterapkan besok, Jumat (10/4/2020).

Masih ada satu aturan yang dibahas oleh Anies Baswedan dan pejabat di DKI Jakarta. Padahal dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah Jokowi,  melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19, sudah gamblang.

Kementrian Kesehatan atau Kemenkes sudah memberikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski demikian, Anies Baswedan tak sepenuhnya bisa menjalankan semua kebijakannya.

Contoh terbaru kebijakan mengatasi virus corona atau Covid-19 yang berbeda yakni persoalan ojek online atau ojol.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun peraturan gubernur (pergub) penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang akan diberlakukan Jumat (10/4/2020) besok. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub itu sebenarnya sudah rampung.

Namun, Pemprov DKI masih menunggu keputusan mengenai nasib ojek online yang juga akan diatur dalam pergub itu.

Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Menurut Anies Baswedan, ojek online tetap bisa beroperasi seperti biasa selama mengikuti prosedur pencegahan dan penanganan covid-19 yang disebabkan Virus Corona tipe 2 (SAR-CoV-2).

Pemprov DKI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online soal prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

"Mereka (aplikator) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Tak sejalan dengan aturan Menkes

Keinginan Anies Baswedan dan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.

Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies Baswedan.

Harapan Grab

Grab Indonesia berharap pemerintah mengizinkan ojek online tetap membawa penumpang ke tujuan tertentu selama penerapan PSBB di Jakarta.

Contohnya, mengantar penumpang tujuan ke pasar, rumah sakit, hingga ke minimarket membeli bahan baku.

Grab juga berharap bisa ikut mengantar para tenaga medis ke rumah sakit.

"Berharap pemerintah mengizinkan masyarakat menggunakan layanan ojol.

Khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit, lalu diizinkan mengantar pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari," kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, kemarin.

Selama masa pandemi covid-19, lanjut Neneng, Grab rutin mengimbau para pengemudi ojek online untuk mengutamakan kesehatan dan melakukan tindakan pencegahan.

Seperti memakai masker, teratur mendisinfeksi kendaraan, mencuci tangan.

Hingga menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery.

Meski demikian, Grab akan mendukung keputusan akhir pemerintah mengenai nasib ojek online.

Gojek punya logo baru. Logo baru lambangkan kekuatan ekosistem Gojek sekaligus apresiasi kepada pengguna dan mitra.
Gojek punya logo baru. Logo baru lambangkan kekuatan ekosistem Gojek sekaligus apresiasi kepada pengguna dan mitra. (Istimewa)

Gojek masih kaji aturan

Sementara itu, Gojek masih mengkaji aturan PSBB mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang.

Gojek sedang mendiskusikan nasib para pengemudi dengan pemerintah.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan (PSBB) ini," ujar Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita, Selasa (7/4/2020).
Meski demikian, Gojek memastikan akan mematuhi regulasi PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak covid-19 tersebut.

Sejak awal penyebaran covid-19, Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu para ojek online tetap beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman.

Misalnya dengan memastikan keamanan dan kesehatan ekosistem Gojek, yakni dengan menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin, dan disinfektan.

"Gojek telah mengimpor 5 juta masker dan juga menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar di Indonesia," kata Nila.

Gojek juga menyediakan kartu penanda suhu tubuh di merchant GoFood.

Kartu Penanda Suhu Tubuh ini merupakan pedoman dari Gojek yang dijalankan berbagai mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan dan makanan yang dikirimkan.

Kartu ini berisi informasi mengenai suhu tubuh dari pihak yang menangani makanan yang dipesan, yaitu karyawan mitra merchant yang memasak, karyawan yang menyiapkan makanan, dan mitra driver yang mengantar makanan.

Kemudian, Gojek juga telah mengimplementasikan sistem contactless delivery atau layanan tanpa kontak fisik langsung pada layanan GoFood dan GoSend.

Hal itu diimplementasikan untuk meminimalisir kontak langsung antara pengemudi ojek online dan pelanggan dengan menyediakan opsi teks pesan cepat pada fitur chat.

(Tribunjabar.id)



DKI Jakarta PSBB Gubernur Anies Baswedan Aturan jokowi


Loading...