Resmi! Pemprov Jabar Ajukan Rekomendasi Bodebek Berlakukan PSBB

Resmi! Pemprov Jabar Ajukan Rekomendasi Bodebek Berlakukan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)
Editor: Admin Teras Bandung —Rabu, 8 April 2020 19:29 WIB

Terasjabar.id -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengajukan permohonan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (8/4/2020).

Dikutip dari Suara.com, kelima wilayah yang diajukan tersebut mencakup Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah tersebut diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kemenkes. Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap keputusan PSBB bisa keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," ujar Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/20).

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta, sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," ujar Emil.

Emil mengatakan, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," katanya.

Saat ini, PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kemenkes dan akan berlaku mulai Jumat (10/4/20) hingga 14 hari mendatang dengan catatan dapat diperpanjang.

Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan wilayah, Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB disetujui. Pihak kepolisian, kata Emil, juga sudah melakukan berbagai simulasi.

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ujarnya.

Pemberlakuan status PSBB tersebut nantinya bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Emil juga meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," katanya.


Resmi! Pemprov Jabar Ajukan Rekomendasi Bodebek Berlakukan PSBB Bogor Depok Bekasi


Loading...