Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Lewat WhatsApp Lho, Simak di Sini

Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Lewat WhatsApp Lho, Simak di Sini
Tribuntimur
Editor: Malda Hot News —Rabu, 8 April 2020 10:08 WIB

Terasjabar.id - Bagi Anda yang mengincar token listrik gratis dari PLN, Anda bisa juga mendapatkannya melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Seperti diketahui, akibat pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah menetapkan kebijakan listrik gratis untuk pelanggan yang menggunakan daya 450 VA.

Kemudian, ada pula diskon 50 persen bagi pelanggan yang menggunakan daya 900 VA bersubsidi.

Nah, untuk klaim gratis via WhatsApp ini bisa mulai diakses pada Senin, 6 April 2020.

Hal ini sesuai keterangan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, seperti yang dimuat dalam laporan Kompas.com.

"Insya Allah nanti (listrik gratis PLN) akan bisa berjalan mulai hari Senin," katanya.

Seperti informasi yang dibagikan akun Instagram PLN, ada cara untuk bisa mendapatkan token listrik lewat akses WhatsApp.

Akses tersebut melalui nomor WhatsApp berikut yang bisa Anda simpan, 08122123123.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Obrolan WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis ini ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selain WhatsApp, Anda bisa mendaptkan token listrik gratis lewat website PLN, yaitu www.pln.co.id.

Akses via www.pln.co.id ini hingga kini sudah bisa diakses pengguna.

Berikut ini tata caranya.

1. Buka Alamat www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19..

2. Masukkan ID Pelanggan / Nomor Meter. 

Kemudian Token Gratis akan dipindahkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

(Tribunjabar.id)

Kebijakan Listrik Gratis dan Diskon

Presiden Jokowi umumkan pembebasan dan diskon tarif listrik selama wabah corona, ini rincian lengkapnya.

Wabah pandemi global Covid-19 membuat Jokowi mengambil langkah untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.

Kebijakan ini diambil menyusul wabah corona di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya kegiatan perekonomian.

Jokowi mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

(Tribunjabar.id)


Virus Corona Listrik Gratis Ekonomi Jokowi PLN Cara Ambil Diskon Token Listrik


Loading...