LBH: Polisi Belum Berwenang Tangkap Orang Tak Gubris Imbauan

LBH: Polisi Belum Berwenang Tangkap Orang Tak Gubris Imbauan
LBH: Polisi Belum Berwenang Tangkap Orang Tak Gubris Imbauan Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Editor: Malda Hot News —Minggu, 5 April 2020 13:18 WIB

Terasjabar.id -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, polisi tidak berwenang menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Polda Metro Jaya, sebelumnya menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah wabah virus corona. Mereka sudah tiga kali diimbau, namun tak menggubris sehingga diamankan kepolisian.

Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan, tindakan kepolisian yang menangkap belasan orang itu tidak memiliki dasar hukum. Kepolisian juga belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Menurut dia, penerapan Pasal 218 KUHP harus merujuk kepada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop), bukan orang berkerumun yang tentram dan damai.

"Sampai detik ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani Covid-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kapolri untuk melakukan social distancing," kata Rasyid dalam keterangan persnya yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).

Lebih lanjut, menurut dia, imbauan atau maklumat tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan.

Meski Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal itu tidak otomatis menjadikan kebijakan PSBB berlaku.

Sesuai aturan dalam PP tersebut, harus ada penetapan dari Menteri Kesehatan terkait PSBB untuk menjadi dasar hukum dan pengesahan kebijakan sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan.

"Dengan demikian, terang bahwa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ke-18 warga itu karena mereka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Mereka ditangkap pada Jum'at malam (3/4) oleh tim gabungan TNI-Polri di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak 11 di antaranya ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 orang lainnya di daerah Sabang.

(dmi/ugo/CNN)

Virus Corona Jakarta Anies Baswedan Covid 19 Kasus LBH


Loading...