7 Kakak Kelas Pelaku yang Memperkosa Siswi SMK di Deliserdang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 Kakak Kelas Pelaku yang Memperkosa Siswi SMK di Deliserdang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Sindonews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 2 April 2020 07:48 WIB

Terasjabar.id – Polisi bergerak cepat mengamankan tujuh siswa SMK yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Penyidik menaikkan status tujuh dari delapan siswa SMK yang ditangkap pada Selasa (31/3/2020) malam.

"Iya benar, sudah diamankan 8 orang. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (1/4/2020).

Identias para tersangka yakni berinisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. Sementara satu orang inisial RA hanya berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, polisi masih mengembangkan kasus yang telah menyita perhatian warga Deliserdang tersebut. Ada satu terduga pelaku yang sedang dalam pengejaran.

"Ada satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial JA, seorang siswa SMK yang sama," katanya.

Firdaus memgungkapkan, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, siswi SMK bersama keluarganya dan turut didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) membuat di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang atas dugaan pemerkosaan, Selasa (31/3/2020).

Korban diperkosa tujuh kakak kelas dalam ruang praktik di sekolahan. Para pelaku merekam perbuatan mereka. Video pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban tak buka mulut.

Disadur dari iNews.id

Kasus Pemerkosaan Siswi SMK Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara


Loading...