Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Sabu, Menemukan Sabu Seberat 465 gram

 Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Sabu, Menemukan Sabu Seberat 465 gram
(Tribun Cirebon/ Eki Yulianto : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 26 Maret 2020 18:03 WIB

Terasjabar.id -  Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3/2020).

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket Sabtu seberat 465 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu, diduga sering menyelundupkan narkoba golongan 1, yakni jenis sabu.

"Kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB pada Jumat (20/3/2020) atas laporan dari warga bahwa ada yang menggunakan narkoba," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers di halaman depan Sat Reskrim Narkoba, Kamis (26/3/2020).

Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon.

Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut diedarkan di wilayah Cirebon oleh pelaku.

"Setelah transaksi sabu tersebut oleh pelaku di bawa pulang ke rumahnya di Dawuan Majalengka yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh petugas," ucapnya.

Masih dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan, yaitu 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram.

Terdiri dari 6 paket sedang (60 gram), 4 paket besar (40(35 gram), 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.

"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Disadur dari Tribunjabar.id

Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka NArkoba Pengedar Sabu Kabupaten Majalengka


Loading...