BP Jamsostek Cimahi Aktifkan Protokol Lapak Asik Cegah Corona

BP Jamsostek Cimahi Aktifkan Protokol Lapak Asik Cegah Corona
Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
Editor: Admin Teras Cimahi —Sabtu, 21 Maret 2020 07:45 WIB

Terasjabar.id -  BP Jamsostek memfokuskan layanan klaim jaminan layanan online dan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya. Salah satu upayanya melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek, yang merupakan antisipasi dan untuk mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi, Aang Supono mengatakan, sebelumnya, pelayanan BP Jamsostek Cabang Cimahi kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik. Namun, sesuai dengan intruksi BP Jamsostek pusat, urgensi layanan online harus ditekankan. Selain mempermudah peserta, hal ini diyakini dapat berdampak pada perlambatan penyebaran Covid-19.

"Mulai saat ini pelayanan dilakukan secara online dan salah satunya melalui protokol Lapak Asik," ujarnya, Jumat (20/3/2020).

Aang menyebutkan, langkah lain yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada area perkantoran BP Jamsostek Cabang Cimahi. Karyawan dan karyawati, tenaga kerja alih daya, dan peserta yang datang ke kantor juga wajib menggunakan masker yang telah disediakan, termasuk melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan termometer infrared dan menyiapkan hand sanitizer.

"Fasilitas itu kami tempatkan di titik-titik strategis untuk karyawan dan peserta yang datang ke kantor," ujarnya.

Aang melanjutkan, seperti yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, dalam melakukan pelayanan klaim JHT peserta dapat mengakses registrasi antrean online, yakni melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, Whatsapp/sms, atau telepon. Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang ke kantor cabang saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox untuk diproses lebih lanjut.

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga dapat dilakukan lewat Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi kantor cabang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Informasi lebih lanjut terkait Lapak Asik, dapat menghubungi layanan masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BP Jamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

"Kami jamin pelayanan yang diberikan sesuai standar yang berlaku, dan mohon pengertian kepada peserta untuk mendukung pencegahan Covid-19 demi kebaikan bersama," kata Krishna.

(Sindonews.com)

BP Jamsostek Cimahi Aktifkan Protokol Lapak Asik Cegah Corona


Loading...