Persib Bandung Mungkin Akan Kehilangan Satu Sponsornya di Kompetisi Liga 1 2020, Berikut Alasannya

Persib Bandung Mungkin Akan Kehilangan Satu Sponsornya di Kompetisi Liga 1 2020, Berikut Alasannya
(Persib Bandung : Google)
Editor: Epenz Hot Persib —Jumat, 13 Maret 2020 14:25 WIB

Terasjabar.id - Persib Bandung mungkin akan kehilangan salah satu sponsornya untuk kompetisi Liga 1 2020.

Hal tersebut bisa terjadi setelah PSSI resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk klub-klub Liga 1 2020.

Surat edaran itu membahas masalah sponsor yang menjadi partner bisnis klub-klub kontestan.

Ketua Umum Mochamad Iriawan mengatakan mendukung sepenuhnya undang-undang yang berlaku.

"Maka dari itu PSSI melalui PT Liga Indonesia Baru telah menyampaikan penegasan kembali," ucap Iwan.

Musim ini Persib Bandung memiliki sponsor produk rokok.

Meskipun hanya slogan merek rokok itu yang tercantum di jersey Persib, hal itu tetap dianggap melanggar regulasi.

Iwan menegaskan bahwa klub-klub yang berkompetisi di bawah naungan PT LIB tidak boleh menjalin kerja sama dengan produk tertentu.


"Klub tidak boleh menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan merek rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” jelasnya.

Dengan memiliki sponsor produk rokok, Persib Bandung pun bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PSSI.

Sebenarnya tidak hanya Persib yang dianggap melanggar regulasi ini.

Tira Persikabo juga menjadi perbincangan di awal musim setelah menggandeng salah satu situs perjudian sebagai sponsor utama mereka.

Perkembangan terbaru ini berpotensi membuat Persib dan Tira Persikabo kehilangan sponsor mereka.

Ketua Umum PSSI mengatakan bila klub masih tetap bekerja sama dengan pihak yang sudah dilarang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab klub sepenuhnya.

Berikut poin-poin landasan terkait larangan sponsorship yang tertuang dalam peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
  2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
  3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
  5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
  6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

Ada Sponsor Rokok di Jersey Persib Bandung

Persib Bandung saat ini sedang tampil dalam top perfomnya di dua laga terakhir Liga 1 2020.

Dua laga yang telah dimainkan oleh Pangeran Biru berhasil disapu bersih dengan kemenangan dan membawanya ke puncak klasemen sementara.

Namun dibalik peforma gemilangnya, Persib Bandung terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang (UU) pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Hal itu terkait dengan slogan "Pria Punya Selera" milik salah satu brand rokok yang ada di jersey bagian bahu Persib Bandung.

Pasal 36-37 sendiri masing-masing berisi 2 ayat seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Peraturanbpk.go.id yang berisi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau

Selain Persib Bandung, Persikabo juga terindikasi hal serupa meski sedikit berbeda.

PT LIB ditujukan kepada klub Tira Persikabo karena menggunakan sponsor rumah judi Sbotop.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga.

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis surat LIB yang ditandatangani Cucu Somantri.

Setelah ditelaah dan mengacu pada undang-undang di Indonesia, rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan meminta kepada PT LIB segera berkomunikasi dengan Tira Persikabo mengenai larangan tersebut.

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu berharap, manajemen skuat Laskar Padjajaran bisa mengerti dan memahami situasi tersebut.

“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iriawan.

 Iriawan juga mengatakan, dalam statuta PSSI maupun FIFA tidak ada larangan situs judi menjadi sponsor tim.

Disadur dari (Tribunnews.com/Ipunk) (Warta Kota/Wahyu Septiana)

Persib Bandung Shopee Liga 1 Liga 1 2020 PT LIB Sponsor


Loading...