Kejaksaan Negeri Indramayu Mencatat Adanya Peningkatan Kasus Tidak Pidana Narkotika di Kabupaten Indramayu, Tahun 2020 Sudah Ada Sebanyak 18 Kasus Perkara

Kejaksaan Negeri Indramayu Mencatat Adanya Peningkatan Kasus Tidak Pidana Narkotika di Kabupaten Indramayu, Tahun 2020 Sudah Ada Sebanyak 18 Kasus Perkara
(Tribunjabar/Handhika Rahman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 12 Maret 2020 15:19 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri Indramayu mencatat adanya peningkatan kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan seusai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor setempat, Kamis (12/3/2020).

Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, peningkatan jumlah tersebut terlihat dari grafik perkara yang terungkap.

"Secara grafik ada peningkatan dari tindak pidana narkotika dilihat dari kuantitas jumlah perkaranya," ujar dia.

Pada tahun 2019 lalu disampaikan Douglas Pamino Nainggolan ada sebanyak 26 perkara tindak pidana narkotika.

"Itu jangkanya untuk satu tahun," ujarnya.

Sedangkan, terhitung dari Januari 2020 sampai dengan sekarang atau Maret 2020 tercatat sudah ada sebanyak 18 kasus perkara.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Indramayu juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak kejahatan termasuk barang bukti jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti tersebut merupakan barang yang disita Kejaksaan Negeri Indramayu dari pengungkapan kasus mulai bulan April 2019 sampai dengan Februari 2020.

Dengan rincian, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,49 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 54,26 gram.

Selanjutnya, psikotropika atau obat terlarang jenis dextrometorphan sebanyak 2.704 butir, tramadol sebanyak 1.658 butir, hexymer sebanyak 3.446 butir, lorazepam sebanyak 56 butir, dan double L sebanyak 1.112 butir.

"Jumlah total sebanyak 8.972 butir," ujar dia. Disadur dari Tribuncirebon.com

Kejaksaan Negeri Indramayu Narkotika Kabupaten Indramayu


Loading...