Polres Cimahi Menggelar Rekontruksi Pencabulan dan Penganiayaan yang Membawat Gadis Akhirnya Tewas, Nanang Peragakan 23 Adegan Saat Aniaya

Polres Cimahi Menggelar Rekontruksi Pencabulan dan Penganiayaan yang Membawat Gadis Akhirnya Tewas, Nanang Peragakan 23 Adegan Saat Aniaya
(Limawaktu : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 10 Maret 2020 16:57 WIB

Terasjabar.id - Polres Cimahi menggelar rekonstruksi pencabulan dan penganiayaan yang membuat seorang gadis akhirnya tewas.

Korban adalah ZNS (15). Korban dianiaya di kebun tomat yang ada di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, sekitar sebulan lalu.

Rekonstruksi digelar Selasa (10/3/2020) siang.

Saat rekonstruksi, polisi hanya menghadirkan satu tersangka, sementara satu tersangka lagi tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Ada 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka Nanang (27) di dua lokasi yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk menguatkan dakwaan. Berkasnya sudah ada di jaksa tinggal menunggu lengkap," kata Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi, Iptu Sipto Dwi Laksono, di lokasi rekonstruksi, Selasa.

Ia mengatakan korban meninggal dunia akibat luka yang cukup parah dan mengakibatkan pendarahan.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, ia mengatakan kondisi kejiwaan pelaku cukup stabil mulai dari pemeriksaan hingga hari ini.

Saat rekonstruksi, pelaku mengaku empat kali menusuk pipi sebelah kanan korban dan memukul korban menggunakan tangan pada bagian pipi sebelah kiri.

Korban ZNS sempat dirawat di Rumah Sakit Cibabat, Cimahi selama dua minggu dan meninggal dunia pada 12 Februari 2020.

Saat rekonstruksi, sejumlah warga menyaksikan.

Keluarga korban tidak dihadirkan saat rekonstruksi digelar.

Ada enam orang saksi yang dihadirkan saat proses rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polres Cimahi.

Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, terhadap pelaku ditambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan mengakibatkan meninggal dunia).

Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Disadur dari Tribunjabar.id

Pencabulan dan Penganiayaan Gadis 15 Tahun Polres Cimahi


Loading...