Tarif Ojek Online Naik di Jabodetabek, Grab dan Gojek Siap Mematuhi Kebijakan Kemenhub

Tarif Ojek Online Naik di Jabodetabek, Grab dan Gojek Siap Mematuhi Kebijakan Kemenhub
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT
Editor: Admin Teras Bisnis —Selasa, 10 Maret 2020 15:58 WIB

Terasjabar.id -  Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikannya, dan menyebut keputusan ini diambil setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

Dijelaskannya tentang tarif ojek online naik, disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp 250.

Sementara itu, dua perusahaan penyedia layanan ojek online di Indonesia, Grab dan Gojek, siap mematuhi kenaikan tarif tersebut.

Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-Rp 10.500

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per kilometernya,” kata Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020, seperti disitat Pikiran Rakyat dari Antara.

Ia menambahkan, bagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.

Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama.

“Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” urai Dirjen Budi.

Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.

“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” ujar Teuku, kepada Antara.

Ia menyatakan, tarif naik sudah menjadi aspirasi dari mitra sopir ojek online, yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin yakni Kopdar Mitra Driver Gojek.


Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Teuku mengatakan Gojek berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.

Sementara itu, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, Selasa.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

“Keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol,” ujar ketua Garda, Igun Wicaksono.

Tarif Ojek Online Naik di Jabodetabek Grab dan Gojek Siap Mematuhi Kebijakan Kemenhub


Loading...