Polisi Sebut Aksi Pencabulan yang Dilakukan Pendeta Kepada Jemaatnya Bukan Selama 17 Tahun Melainkan Dilakukan Dalam Rentang 6 Tahun
Terasjabar.id - Polisi menyebut aksi pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny layantara kepada jemaatnya bukan selama 17 tahun seperti hasil laporan awal. Tapi pencabulan dilakukan dalam rentang waktu 6 tahun.
"Pertama kami menerima informasi itu dia (korban) mengaku umur 10 tahun tapi dalam pemeriksaan terungkap bahwa itu terjadi kisaran anak itu umur 12-18 tahun," beber Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Senin (9/3/2020).
"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011," tambah Pitra.
"Iya yang benar itu polisi. Maksudnya itu 17 tahun yang silam (saat peristiwa) dia umur 9 tahun kan. Tepat perhitungannya polisi. Ya kita ikut polisi saja," ungkap Jeannie yang ditunjuk untuk mendampingi korban.Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina juga membenarkan bahwa kurun waktu pencabulan terhadap korban selama 6 tahun. Bukan 17 tahun yang beredar sebelumnya.
"Jadi yang benar polisi (6 tahun)," tandas Jeanie. Disadur dari Detik.com