Jual Meong Congkok dan Alap-Alap Jambul, Dua Pencuri Hewan Dilindungi Ini Ditangkap Polisi

Jual Meong Congkok dan Alap-Alap Jambul, Dua Pencuri Hewan Dilindungi Ini Ditangkap Polisi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 14:46 WIB

Terasjabar.id - Meong Congkok atau Kucing Hutan dan burung Alap alap Jambul yang merupakan hewan dilindungi diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya para oknum tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim} Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap di daerah Desa Karyamukti atau tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020)
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Ia ditangkap pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB setelah diketahui memposting di media sosial Facebook untuk menjual hewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis).

"Sedangkan, pelaku lainnya berinisial AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang ditangkap di lokasi ex Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap setelah hendak menjual hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus) di Facebook juga," ujar AKBP Bismo, Selasa (25/2/2020).

Kapolres menjelaskan, modus penjualan para pelaku di Medsos dengan cara memposting dimana proses jual belinya melalui Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Nantinya, melalui kesepakatan antara pembeli dan penjual, mereka bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya, untuk semua barang bukti satwa langka tersebut, kita serahkan ke BKSDA Jawa Barat, yang nantinya akan dilepas liar kehabitatnya," jelas dia.

(Tribunjabar.id)


Meon Congkok Alap-alap Hewan Dilindungi Polisi


Loading...