Pecatan Anggota Polri Ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Sukarami Karena Menjual Senjata Api Rakitan

Pecatan Anggota Polri Ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Sukarami Karena Menjual Senjata Api Rakitan
(iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 25 Februari 2020 14:27 WIB

Terasjabar.id - Pecatan anggota Polri, Fredy Saputra (37) sempat mengaku masih menjadi polisi aktif saat ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Fredy ditangkap karena menjual senjata api (senpi) rakitan.

"Jadi ketika akan ditangkap, dia mengeluarkan kartu identitas anggota (KIA) Polri," kata Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto, Senin (25/2/2020).

Irwanto menambahkan, pelaku yang merupakan warga 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Pelaku dipecat dari anggota Polri pada tahun 2016.

"Tapi setelah dicek ternyata sudah tidak aktif karena dipecat dengan tidak hormat," kata dia.

Dari pengakuan pelaku, dirinya dipecat karena desersi. Sebelum dipecat, Fredy bertugas di Mapolda Sumsel di Direktorat Reserse Narkoba.

"Saya dulu di Polda Pak, di Resese Narkoba. Desersi Pak," kata Fredy.

Seperti diketahui, polisi menangkap mantan anggota polisi yang menjual senpi rakitan. Dia menjual senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif seharga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Disadur dari iNews.id

Pecatan Anggota Polri Fredy Saputra Senjata Api Rakitan Reskrim Polsek Sukarami Sumatera Selatan


Loading...