Warga di Kabupaten Bandung Barat Bakal Menolak Kehadiran Eyang Anom Setelah Keluar dari Penjara

Warga di Kabupaten Bandung Barat Bakal Menolak Kehadiran Eyang Anom Setelah Keluar dari Penjara
(Konfontrasi : Google)
Editor: Epenz Teras KBB —Minggu, 23 Februari 2020 12:31 WIB

Terasjabar.id - Warga di salah satu kampung di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menolak kehadiran S alias Eyang Anom (50) setelah keluar dari penjara.

Dukun ini mencabuli anak tirinya, T (18) sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau usia 9 tahun. Kemudian saat korban masuk kelas 1 SMP, aksi persetubuhan pun dilakukan hingga korban keluar SMA atau pada usia 18 tahun.

Bahkan berdasarkan, informasi yang diterima ketua RW setempat, Dudi Suwandi, pelaku juga diduga menyetubuhi kakak kandung T yakni M (20) hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan.

Dudi mengatakan, rencana penolakan kehadiran dukun setelah keluar dari penjara itu saat ini tengah dibicarakan dengan semua warga dan sesepuh kampung.

"Setelah ada persetujuan bakal langsung diajukan ke pihak kepolisian. Warga sangat marah dengan kelakuan Eyang Anom," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/2/2020).

Dukun ini juga, nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat diamankan polisi.

Beruntung, mereka langsung bubar saat polisi menembakan peluru ke arah udara.

Dudi, mengatakan, sudah ada sejumlah warga dan sesepuh yang menyampaikan langsung ke dirinya bahwa tak mau lagi melihat Eyang Anom ada di kampung tersebut.

"Kemungkinan rencana penolakan akan dilaksanakan, meskipun keluarga pelaku banyak di sini, tapi yang menolak kehadiran pelaku lebih banyak dan suaranya mayoritas," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 3.

"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yohannes. Disadur dari Tribunjabar.id

Eyang Anom Mencabulia Anak Tirinya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat


Loading...