Maraknya Kasus Pencurian Buah Sawit Kian Meresahkan Pihak Perusahaan di Kotawaringin Barat, Kerugian Mencapai Rp. 777 Ribu

Maraknya Kasus Pencurian Buah Sawit Kian Meresahkan Pihak Perusahaan di Kotawaringin Barat, Kerugian Mencapai Rp. 777 Ribu
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 21 Februari 2020 14:58 WIB

Terasjabar.id – Maraknya kasus pencurian buah sawit kian meresahkan pihak perusahaan di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantang Tengah. Kali ini korbannya adalah PT PBNA.

Dua pencuri bernama Nsr (44), warga Kelurahan Pangkut, Kotawaringin Barat; dan RF (21), warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kotawaringin Timur. Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap dan diserahkan ke Polsek Aruta pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Awalnya kedua pencuri itu tepergok petugas keamanan saat mencuri buah sawit di kebun milik perusahaan. Mereka kedapatan mencuri buah sawit di Blok 13 Afd Bravo milik PT PBNA.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan pencurian tersebut diketahui pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Saat melaksanakan patroli, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit dan menyembunyikan di bawah daun sawit yang sudah ditumpuk.

"Setelah ditanya, pelaku RF mengaku untuk mengelabui karyawan makanya sawit setelah dicuri disembunyikan dulu di bawah daun," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, 1 angkong, 1 gacu, dan 1 agrek.

"Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun. Disadur dari Okezone.com

Pencurian Buah Sawit PT PBNA Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat


Loading...