Gerebek PSK, Politikus Gerindra Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gerebek PSK, Politikus Gerindra Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tribunpadang.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 10 Februari 2020 16:46 WIB

Terasjabar.id - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020) berbuntut panjang.

Politikus partai Gerindra tersebut dipolisikan oleh Jaringan Aktivis Indonesia.

Diketahui, mereka mendaftarkan laporan tersebut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun hingga saat ini, belum diketahui apakah laporan tersebut akan diterima atau tidak oleh polri.

"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini," kata Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurut Donny, ada indikasi Andre melakukan politisasi terkait penggerebekan PSK tersebut. Sebaliknya, ia meminta polri tegas untuk tidak ikut dalam permainan anak buah Prabowo Subianto tersebut.

"Yang ingin kita tegaskan, saya melihat ada unsur politik disini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuatan dan kekuasaan. Jangan sampai polri dimanfaatkan oleh Andre ini," ungkap dia.

Dia juga menyatakan, penggerebekan PSK dinilai bukan kapasitas Andre sebagai anggota DPR RI. Dalam kasus ini, Donny menyebutkan Andre telah melampaui batas tugas dan fungsinya.

"Andre ini siapa? Dia kan anggota DPR, bukan anggota polisi. Tidak bisa dia melakukan penangkapan prostitusi. Fungsi DPR apa sih? pengawasan? Hanya melapor ke pihak kepolisian tolong ditangani prostitusi tersebut. Bukan dia yang langsung menyediakan jebakannya dan menyediakan semuanya," jelas dia.

Lagi pula, dia menambahkan, PSK yang diketahui digerebek oleh Andre Rosiade adalah korban dari ekonomi Indonesia yang semakin rusak.

"Kenapa saya katakan korban? Kenapa ada pelacur di negeri ini? karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan. Dia menjadi PSK bukan keinginan dia karena tuntutan kehidupan," pungkas dia.

Dalam kasus ini, mereka membawa barang bukti berupa invoice pemesanan kamar hotel atas nama Andre Rosiade dan Bimo yang juga ajudan pribadinya. Selain itu, mereka juga membawa bukti-bukti lain yang diserahkan ke penyidik.

Atas perbuatannya itu, mereka menjerat Andre Rosiade telah melanggar pasal 56, pasal 296, pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Andre juga dijerat pasal 27 ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tribunjakarta.com)




Andre Rosiade PSK Komnas Perempuan DPR Prostitusi Online Padang Gerebek Bareskrim Polri


Loading...