Sakit Hati Dicaci Maki, Juru Parkir di Bandung Habisi Teman Kencan

Sakit Hati Dicaci Maki, Juru Parkir di Bandung Habisi Teman Kencan
Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri dan Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP SW Rompas menunjukkan barang bukti pembunuhan. Insert: Tersangka Herdi. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 4 Februari 2020 17:01 WIB

Terasjabar.id -  Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengkong dan Unit Kejahataan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap teman kencan berbayar, AN alias W alias Ayu.

Penyidik menangkap Herdi Suhendar (47) tersanga pelaku yang menghabisi nyawa korban Ayu, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Dikutip dari Sindonews.com, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pada Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Lengkong menerima laporan dari pengelola Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam II Nomor 01, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, bahwa telah ditemukan sesosok jasad perempuan dalam posisi telentang di atas kasus kamar nomor 11 lantai 2 di hotel tersebut.

Setelah menerima laporan, kata Galih, petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Petugas memeriksa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di hotel tersebut. Setelah idenfitikasi dan olah TKP, jasad korban Wulan dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti satu helai selimut, sarung bantal, handuk, seprei, celana jins pendek, celana jins panjang, kaus tanpa lengan, celana dalam dan bra korban.

Sedangkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kemeja warna krem polet kotak kotak garis warna merah, celana panjang jins biru, satu kaus warna hitam, dan sandal jepit.

"Di tubuh korban (Ayu) terdapat luka cekik di leher sehingga penyidik berkesimpulan telah terjadi tindak pidana. Penyidik pun melakukan penyidikan intensif hingga berhasil meringkus tersangka pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Senin 27 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB," kata Galih di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Tersangka Herdi, ujar Galih, merupakan pengguna jasa layanan seks komersial yang diberikan korban Ayu. Herdi dibekuk di kawasan Alun-alun Bandung. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

"Pembunuhan ini dilatarbelakangi motif sakit hati pelaku terhadap korban yang marah-marah lantaran bayaran atas jasanya tak sesuai kesepakatan," ujar Kasat Reskrim.

Kronologi kejadian, tutur Galih, pelaku Herdi, warga Kampung Dungushoe RT 1/11, Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, dan korban Ayu, Kampung Mekar Rahayu Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bertemu di teras toko seberang kantor Pos Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya sepakat berhubungan intim di Hotel Sempurna dengan tarif Rp200 ribu. Setelah selesai berhubungan intim, korban Ayu menagih bayaran kepada pelaku. Namun, pelaku hanya memiliki uang kurang dari Rp100 ribu.

"Lantaran bayaran tak sesuai kesepakatan, korban Ayu marah. Pelaku Herdi gelap mata lalu menyumpal mulut dan mencekik leher korban hingga tewas. Pembunuhan ini terjadi di kamar hotel sekitar pukul 01.00 WIB, Senin 27 Januari 2020. Terdapat luka memar di leher korban dan bekas cakaran di tangan pelaku. Korban berusaha melawan saat dicekik," tutur Galih.

Galih mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku Herdi pergi. Bahkan untuk membayar sewa kamar hotel pun uang yang dimiliki pelaku kurang Rp40 ribu. Kepada pihak hotel, Herdi beralasan hendak mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Namun Herdi kabur dan tak kembali ke hotel.

Setelah pelaku pergi, pegawai Hotel Sampoerna mengecek kamar kamar nomor 11 lantai dua. Pegawai hotel terkejut saat mendapati korban Ayu telentang di atas kasur dengan kondisi mulut membiru. "Pegawai hotel lalu melapor ke Polsek Lengkong," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku Herdi dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Herdi terancam hukuman maksimal 15 tahun. "Pelaku Herdi merupakan residivis kasus penganiayaan atau Pasal 351 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim

Sementara itu, pelaku Herdi mengaku emosi dan gelap mata karena sakit hati setelah dicaci maki oleh korban. "Dia (korban) marahin saya," kata Herdi.

Sakit Hati Dicaci Maki, Juru Parkir di Bandung Habisi Teman Kencan

Sakit Hati Dicaci Maki Juru Parkir di Bandung Habisi Teman Kencan


Loading...