Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Bayi Berusia 16 Bulan di Kota Tasikmalaya

Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Bayi Berusia 16 Bulan di Kota Tasikmalaya
(Liputan6.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 24 Januari 2020 15:08 WIB

Terasjabar.id - Rohman (34) ditangkap polisi. Pria tersebut diduga mencabuli bayi perempuan berusia 16 bulan. Kasus ini ditangani Polres Kota Tasikmalaya.

Polisi menetapkan Rohman sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak. "Anggota Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya sudah amankan pelaku asusila terhadap anak 16 bulan. Statusnya sudah jadi tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tasikmalaya Iptu Nurrozi, Jumat (23/1/2020).

Belum diketahui motif pelaku berbuat kekerasan seksual kepada bayi malang tersebut. Namun berdasarkan informasi diperoleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, perbuatan pelaku itu dipicu sakit hati oleh orang tua korban.

"Motifnya sementara sakit hati dengan omongan orang tua korban," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

"Ibu korban ini merupakan mertua dari pelaku. Karena kurang mampu, ibu korban dan korban pindah ke rumah menantunya itu," kata Ato.Kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat (17/1). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Ato, peristiwa tersebut berlangsung saat orang tua pindah rumah, Senin (13/1).

Selagi sibuk angkut barang, orang tua meninggalkan anaknya itu tidur di kamar rumah pelaku. Beberapa jam ditinggalkan, bayi perempuan itu sudah menangis.

"Awalnya terungkap karena korban alami pendarahan hebat di organ vitalnya," ucap Ato. Disadur dari Detik.com

Pencabulan Rohman Bayi Perempuan Kota Tasikmalaya


Loading...