Entah Setan Apa yang Merasuki, Pria Ini Menangis Sesenggukan Minta Maaf Sudah Menyetubuhi 2 Putrinya

Entah Setan Apa yang Merasuki, Pria Ini Menangis Sesenggukan Minta Maaf Sudah Menyetubuhi 2 Putrinya
Surya.co.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 23 Januari 2020 13:08 WIB

Terasjabar.id - Entah setan apa yang menghilangkan akal sehat pria berinisial HM (51), warga Trenggalek, Jawa Timur, hingga tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Dia kini menyesal telah mebuat asusila kepada kedua putrinya. 

Dihadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM (51) menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.

Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.

Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).

Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3, karena korban adalah anak kandung.

Pemuda Ini Perkosa 9 Saudaranya

Sepak terjang Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo,Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencabuli dan memperkosa sejumlah perempuan, akhirnya terbongkar.

Dia menggunakan cara kekerasan untuk membungkam para korban perkosaan agar tidak koar-koar dan melapor ke polisi.

Sepandai-pandainya menutupi bangkai, baunya tercium juga.

Petualangan Adi Indra Purnama pun berakhir di balik jeruji penjara Polres Jombang.

Adi Indra Purnama ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa 9 perempuan.

Sebagian korban dari 9 perempuan yang diperkosa adalah perempuan di bawah umur.

Dari 9 perempuan korban perkosaan, 6 di antaranya saudara sepupunya.

Mereka berusia antara 16 tahun hingga 19 tahun.

Adi ditangkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Gadis berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten dipaksa berhubungan seksual oleh Adi pada September 2019 lalu.

Perkosaan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarga ke polisi.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa Adi telah memerkosa 9 perempuan di Jombang.

Namun baru dua korban yang melaporkan.

Korban kedua yang melapor adalah perempuan asal Jombang, Jawa Timur yang diperkosa Adi pada 1 Januari 2016 lalu, saat ia masih berusia 16 tahun.

"Korban takut (melapor), semua korban diancam, bahkan ada yang diancam akan dibunuh jika melapor," kata Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan.

Perkosa pacar adik

Salah satu korban perkosaan adalah perempuan asal Tangerang, Banten yang berpacaran dengan adik kandung Adi.

Korban diperkosa Adi di salah satu penginapan di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada September 2019.

Peristiwa itu berawal saat Adi mendatangi korban yang tinggal di wilayah Jombang.

Saat bertemu korban, Adi marah karena korban berpacaran dengan adiknya.

Lalu Adi mengajak korban ke kafe yang jaraknya tak jauh dari pusat kota.

Mereka ditemani oleh keponakannya.

Dari kafe tersebut, Adi mengajak mereka ke salah satu rumah dan meninggalkan keponakannya sendirian.

Berdua dengan korban, Adi menuju ke salah satu penginapan di Tunggorono.

Di salah satu kamar rumah tersebut, Adi memerkosa korban.

"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya.

Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ujar Adi saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang, Sabtu (2/11/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.(Kompas.com)



Pemerkosaan Putrinya Trenggalek Jawa Timur


Loading...