Prostitusi Anak Berkedok Kafe, Muncikari Raup Untung Rp 2 M

Prostitusi Anak Berkedok Kafe, Muncikari Raup Untung Rp 2 M
Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Editor: Admin Hot News —Selasa, 21 Januari 2020 18:10 WIB

Terasjabar.id - Para muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara meraup untung hingga Rp 2 miliar per bulannya. Mereka menyamarkan prostitusi itu dengan usaha kafe dan bar bernama Kayangan.

"Dalam satu bulan omset mereka Rp 2 miliar," ujar Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto D.R. di Jakarta Selatan, yang dilansir dari tempo.co, Selasa, 21 Januari 2020.

Puji mengatakan para korban yang berjumlah 10 orang ditargetkan mencari pelanggan hingga 10 orang per harinya. Selain itu, mereka juga tak diberi hari libur oleh para tersangka, bahkan saat haid tetap dipaksa melayani lelaki hidung belang. 

Adapun para pelaku memasang tarif sebesar Rp 150 untuk sekali kencan. Para korban akan mendapatkan Rp 60 ribu dalam setiap kencan dan sisanya diambil oleh mucikarinya. 

Jika anak-anak itu tidak berhasil memenuhi target, mereka akan didenda sebesar Rp 50 ribu per hari. "Para korban juga tidak pernah diperiksakan kesehatannya oleh para pelaku," kata dia.

Para tersangka yang polisi tangkap itu, antara lain Tina Zulfiyatun Aliyah atau Mami Atun sebagai pemilik kafe dan memaksa anak-anak berhubungan badan dengan tamu. Lalu Astuti alias Mami Tuti yang juga memaksa anak-anak berhubungan inti dengan tamu. Mereka juga merangkap sebagai muncikari di kafe itu.

Lalu tersangka D alias Febi dan Teguh Wibisono, E yang mencari dan menjual korban kepada kedua Mami dengan harga Rp 750 ribu - 1,5 juta. Lalu tersangka A dan E yang merupakan anak buah Mami dan bekerja sebagai cleaning service dan menerima pembayaran dari para pelanggan kafe Kayangan. 

Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dan terancam terjerat dengan Pasal 506 dan 296 KUHP UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Prostitusi Anak Berkedok Kafe Muncikari Raup Untung Rp 2 M Jakarta Utara


Loading...