11 Anak Dibawah Umur Telah Dicabuli, Polisi Menangkap Ketua Ikatan Gay

11 Anak Dibawah Umur Telah Dicabuli, Polisi Menangkap Ketua Ikatan Gay
(VOA Islam : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 21 Januari 2020 10:44 WIB

Terasjabar.id - Pelaku pencabulan anak di bawah umur kembali diungkap Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung polisi menangkap pria ini yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). M Hasan atau Mami Hasan sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi. Total 11 anak di bawah umur anak telah dicabuli.

Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut Hasan yang memiliki kedai kopi biasanya membujuk anak-anak yang pergi ke kedainya. Anak-anak yang menjadi korban Hasan berkisar antara 15 hingga 17 tahun.

Selain itu para korban yang datang ke rumahnya, mengaku butuh uang. Hasan pun menawari uang namun dengan sejumlah syarat. Yakni mau berhubungan badan dengannya.
Saat ada anak yang terbujuk uang tersebut, Hasan langsung bergerak cepat mengajak anak itu ke rumahnya dan melakukan aksinya.

"Kemudian ada anak yang terpengaruh, dan dibawa ke rumah yang bersangkutan, di situ dia melakukan pidana pencabulan," kata Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.


"Mereka datang ke saya butuh uang, terus (saya tawari) main mau, mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," imbuh Hasan.

Sementara untuk merangsang para korban, pelaku mengajak melihat kepingan CD berisikan video porno agar ikut terangsang.
Polisi sendiri juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.

Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.  Disadur dari Detik.com

Pencabulan Anak Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) 11 Anak Di Cabuli Polda Jatim


Loading...