Sanksi Menanti ASN Diduga Mesum di Mobil dan Tabrak Satpam Mal Solo

Sanksi Menanti ASN Diduga Mesum di Mobil dan Tabrak Satpam Mal Solo
Solopos.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 21 Januari 2020 09:57 WIB

Terasjabar.id - Akhir pekan lalu, publik dihebohkan dengan dugaan tindakan mesum dalam mobil di parkiran Solo Paragon Mall oleh pasangan bukan suami-istri. Karena panik, pelaku kabur dan sempat menabrak seorang satpam mal.

Peristiwa terjadi pada Jumat (17/1) petang. Pelaku yang kabur sempat dikejar oleh warga hingga dapat ditangkap di kawasan Baki, Sukoharjo.

Setelah tertangkap, diketahui pelaku bernama Bekti Nugroho (40) adalah warga Gemolong Sragen dan bekerja sebagai ASN di Pemkab Sragen. Hal itu terlihat dari SIM A pelaku.

Tatag pun telah mendatangi Mapolsek Banjarsari untuk mengecek kasus dua anak buahnya. Kedatangan Tatag diceritakan oleh Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan.
Identitas pelaku dibenarkan oleh atasannya di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen. Bekti menjabat sebagai kepala seksi di dinas itu.

"Benar, ada nama itu (Bekti Nugroho) di dinas kami. Betul (pejabat) eselon empat, (jabatan) Kasi," ujar Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jl Karang Dowo, Sragen, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, identitas perempuan yang bersama Bekti, DI (27) juga diketahui bekerja di Pemkab Sragen. Namun statusnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

"Iya, benar yang bersangkutan (penumpang perempuan) adalah pegawai UPTPK . Statusnya masih tenaga harian lepas (THL)," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto, saat dihubungi detikcom, Senin (20/1/2020).


Tonton juga Video Panas Pelajar di Sidrap Viral, Polisi Buru Pemeran :


"Tadi Pak Tatag ke sini, ya mengecek kasus anggotanya," kata Damian saat ditemui di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (20/1/2020).

Damian pun menjelaskan kepada Tatag bahwa kasus dugaan mesum yang dilakukan dua pegawai Pemkab Sragen itu telah selesai. Mereka tidak terbukti melakukan hubungan badan. Keluarga keduanya pun sepakat tidak melanjutkan kasus.

Yuni mengaku sudah meminta dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. Jika terbukti bersalah, Yuni memastikan keduanya akan dijatuhi sanksi tegas.
Sedangkan kasus tabrak lari yang dilakukan Bekti dengan korban seorang satpam mal, Andika, masih dalam tahap penyidikan. Bekti telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya bilang kasusnya masih dalam pemeriksaan. Pelaku tidak kami tahan," ujarnya.
Adapun Bekti dikenai Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, merasa malu atas kejadian tersebut. Yuni memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pegawainya terbukti melanggar aturan.

"Bila itu benar, sungguh sangat memprihatinkan, memalukan," ujar Yuni saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (20/1/2020).


"Kami pasti akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini saya menunggu laporan dari BKD," tegas Yuni. (bai/mbr/Detik)

ASN Mesum PNS Mesum Solo Satpam Mal


Loading...