Perampingan Birokrasi Struktur Pemerintahan, Tidak Semuanya Diterapkan di Daerah

Perampingan Birokrasi Struktur Pemerintahan, Tidak Semuanya Diterapkan di Daerah
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Minggu, 19 Januari 2020 17:30 WIB

Terasjabar.id - Wacana perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah kembali dibahas, dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana, penyederhanaan birokrasi merupakan mandat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB.

"Penyederhanaan itu bertujuan, untuk membentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik," ujar Teddy.

Teddy mengatakan, seluruh Sekda kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia dikumpulkan oleh Kemenpan RB, dalam rangka menyamakan persepsi, dan terdapat masukan-masukan dari daerah untuk penyederhanaan birokrasi di kabupaten, kota, dan  provinsi yang ada di Indonesia.

"Akselerasi penyederhanaan birokrasi itu akan melalui beberapa tahapan, pertama identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, dan ketiga pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi," kata dia.

Namun, menurut Teddy berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh para sekda, terdapat satu data valid, bahwa tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan ke jabatan fungsional.

"Jadi tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan atau disetarakan kepada jabatan fungsional, mengingat pemerintah daerah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.(Tribunjabar.id)



Birokrasi Pemerintahan Daerah


Loading...