Gratis Ganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang Kena Banjir, Ini Syaratnya

Gratis Ganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang Kena Banjir, Ini Syaratnya
Kompas.com
Editor: Malda Hot News —Kamis, 16 Januari 2020 15:45 WIB

Terasjabar.id - Warga masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang akibat bencana banjir yang terjadi awal tahun ini tak perlu khawatir. Kementerian Agama akan memberikan pergantian buku nikah tanpa biaya alias gratis.

Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno mengatakan fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan. "Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," kata Sigit seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Kamis 16 Januari 2019.


Menurut Sigit, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang buku nikahnya hilang, pengajuan dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Pemohon juga membawa KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.


"Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti," kata Sigit.


Kementerian Agama, kata Sigit, percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun, apabila warga masyarakat menemukan adanya penyimpangan terkait layanan ini, misalnya terjadi pungutan liar bisa melapor.

Laporan temuan dugaan pelanggaran dalam pengurusan buku nikah bisa diinformasikan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. "Semua aduan akan ditindaklanjuti," tutup Sigit.


(erd/erd/Detik)

Buku Nikah Banjir Kemenag


Loading...