Soal Denda Rp 2 Juta, Warga Depok Minta Pemkot Bangun Lahan Parkir

Soal Denda Rp 2 Juta, Warga Depok Minta Pemkot Bangun Lahan Parkir
Mobil-mobil di Depok yang diparkir di pinggir jalan, Minggu (12/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Editor: S.N.A Hot News —Minggu, 12 Januari 2020 16:03 WIB
Terasjabar.id - Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.

Dilansir dari Kumparan.com, Sebagaian warga Depok yang sudah mengetahui aturan ini mengaku keberatan dengan aturan itu. Mereka menolak penerapan denda Rp 2 juta yang dirasa berat.

“Soal garasi yang denda Rp 2 juta ya, kalau semua kena ya keberatan, karena kita kan tinggal di ruko, enggak ada garasi mobil keduanya parkir di depan ruko, tapi enggak ke jalan,” kata Heny, salah seorang warga yang tinggal di ruko di Jalan Pitara, Depok, Minggu (12/1).

Heny mengaku bersedia menuruti aturan itu. Dengan catatan ada kejelasan terkait mereka yang akan diberi sanksi apakah pemilik rumah yang tidak mempunyai garasi atau hanya rumah yang ada di jalan utama.


Mobil-mobil di Depok yang diparkir di pinggir jalan
Mobil-mobil di Depok yang diparkir di pinggir jalan, Minggu (12/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Selain itu, Heny mengatakan jika aturan ini nanti diberlakukan secara merata, maka ia ingin Pemkot Depok menyediakan lahan parkir alternatif.

“Setuju juga kalau misal yang diatur itu hanya yang ganggu jalan dan bikin kemacetan ya. Kita yang enggak ganggu jalan ini tetap kena, ya sediainlah lahan lain,” ucap Heny.

Sementara warga lainnya yang tinggal di kawasan Margonda, juga meminta Pemkot Depok menyediakan lahan parkir. Sebab ia mengaku tidak memungkinkan jika warga yang tinggal di kompleks seperti dirinya harus membangun garasi.

“Memang yang rumahnya di gang-gang enggak mungkin sih. Kecuali kalau mereka pada sanggup bangun garasi, ya bagus. Tapi kalau kesulitan keuangan, enggak bisa bikin rumah yang di gang-gang kan enggak mungkin juga," kata pria yang enggan disebut namanya itu.

"Ya sediakan lahan dari pemerintah, jangan dibebankan ke warga, kasihan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Depok terus mengkaji Perda itu sebelum benar-benar diterapkan ke masyarakat.

“Ayo main teknis, harus banyak yang dikaji, cocok enggak diterapkan di semua jalan. Masa iya yang di gang-gang harus bongkar lagi bangunannya? Dananya enggak ada. Kalau kita sih bisa dipaksain jebol kamar, tapi yang lain gimana?” tuturnya.

Soal Denda Rp 2 Juta Warga Depok Minta Pemkot Bangun Lahan Parkir


Loading...