Pemerhati Anak Ingin Dokter yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Ditahan

Pemerhati Anak Ingin Dokter yang Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun Ditahan
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 14:49 WIB

Terasjabar.id - Polisi tidak menahan dr Andaryono, tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun di Mojokerto. Sementara pemerhati anak maupun praktisi hukum berharap dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya.


Harapan itu salah satunya datang dari Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto, Hamidah. Dia yang selama ini mendampingi korban mulai tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Saya sebagai pendamping korban berharap tersangka ditahan karena bisa mempercepat proses (penyidikan) dan memberikan jaminan ke kami," kata Hamidah saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/1/2020).

Dengan menahan dr Andaryono, lanjut Hamidah, otomatis polisi memberikan jaminan kepada pihaknya. Yaitu jaminan tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Jika penyidik tidak menahan tersangka, dia meminta petugas melakukan pengawasan.

"Ketika polisi tidak menahan tersangka karena punya keyakinan tersangka tidak kabur, tidak mengulangi perbuatannya, itu haknya penyidik. Maka kami menyerahkan sepenuhnya ke polisi, kami menghormati langkah kepolisian," ujarnya.Harapan agar polisi menahan tersangka dr Andaryono juga datang dari praktisi hukum.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mojokerto Edy Yusef menjelaskan perbuatan pidana yang diduga dilakukan dr Andaryono tergolong kejahatan serius karena korbannya anak di bawah umur.Terlebih lagi tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan begitu, menurut Edy penyidik bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara."Kasus dugaan pemerkosaan ini harusnya mendapat perhatian lebih dan penyidik harus bertindak tegas. Karena menyangkut perkara kekerasan seksual yang korbannya adalah anak di bawah umur. Apalagi pelakunya adalah orang terpelajar yang tentunya mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut pelanggaran hukum berat yang menjadi atensi pemerintah," jelasnya.


Oleh sebab itu, Edy berharap Polres Mojokerto bertindak tegas dengan menahan dr Andaryono. Menurut dia, tersangka yang dibiarkan bebas bakal memicu trauma bagi korbannya."Harusnya dengan melihat azas keadilan dan agar menjadi efek jera bagi masyarakat, maka pelakuknya harus ditahan agar tidak menimbulkan trauma pada korban. Karena pelakunya masih berkeliaran bebas," tandasnya.


Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu mengajukan permohonan agar tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Tersangka berdalih sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menyatakan tidak menahan dr Andaryono. "Hari ini (9/1) kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan (dr Andaryono) bersedia kooperatif melalui kuasa hukumnya," terangnya, dilansir dari Detik.com.


Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.


Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.


AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.

pemerkosaan di mojokerto dokter perkosa siswi sma


Loading...