Sri Mulyani Gratiskan Sertifikat Halal Untuk UKM

Sri Mulyani Gratiskan Sertifikat Halal Untuk UKM
Editor: S.N.A Teras Bisnis —Kamis, 9 Januari 2020 17:52 WIB

Terasjabar.id - Sertifikasi halal untuk para pengusaha telah diwajibkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. Aturan tersebut telah diatur dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

UU JPH sendiri harusnya berlaku mulai 17 Oktober 2019 lalu, tapi ditunda karena persoalan kesiapan. Namun, baru saja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan jika usaha Mikro dan Kecil bakal mendapatkan mendapatkan insentif dari pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Yang mana hal tersebut dapat diartikan jika semua UMK tidak perlu membayar alias gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal produk yang dijual. Hal ini termasuk perpanjangan sertifikat juga. "Kalau tarifnya (sertifikasinya) di-nol kan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1).

Dilansir dari WowKeren, Saat ini pemerintah telah melakukan rapat pendahuluan yang juga dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain itu, turut hadir Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas mengenai pelaksanaan aturan tersebut. "Namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas," katanya.

Hasil dari rapat itu sendiri nantinya akan dibawa ketiga menteri ke Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin untuk dibahas bersama dalam rapat yang bakal diadakan Kamis (9/1).

"Persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut, konsekuensi terutama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya selain juga masalah tarif yang lain," terangnya. "Ada juga prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi, dan juga dari sisi biayanya."

Sri Mulyani Gratiskan Sertifikat Halal Untuk UKM


Loading...