Sanksi Diberhentikan, Bagi Pelanggar PPDB 2024 Jabar

Sanksi Diberhentikan, Bagi Pelanggar PPDB 2024 Jabar
Drs. Aang Karyana, M.Pd
Editor: Jajang Teras Garut —Rabu, 29 Mei 2024 22:23 WIB

TERASJABAR.ID - PPDB jenjang SMA, SMK, SLB, sebentar lagi, tepatnya pendaftaran dimulai tanggal 3-7 Juni 2024. Ada perbedaan dari tahun kemarin, tahun ini zonasi di awal, tahun lalu di tahap kedua. Tanggal 10-12 Juni 2024 Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) dan PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus). Pengumuman tahap I, tanggal 19 Juni 2024, dan daftar ulang PPDB tahap I, tanggal 20-21 Juni 2024.

Demikian disampaikan Kepala KCD Wilayah XI Jawa Barat, Drs. Aang Karyana, M.Pd., saat menghadiri Perpisahan Kelas Dua Belas (PKDB) SMAN 1 Garut yang berlangsung di Auditorium SMAN 1 Garut, Jl. Merdeka No. 91, Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Rabu (28/5/2024).

Selain perbedaan tersebut, pada PPDB tahun ini, Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. meluncurkan komitmen dengan ditandai penandatanganan bersama Ketua Komisi V DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, dan Kajati Jabar, bahwa PPDB tahun ini harus bersih, berkualitas, berintegritas, dan tidak ada kecurangan, serta tidak ada titip menitip.

Selain itu, semua KCD, kepala dan wakil kepala sekolah, operator PPDB, ketua dan wakil ketua komite, juga Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar sudah membuat Pakta Integritas, bahwa seandainya tidak sesuai dengan aturan siap diberhentikan.

"Sanksinya sudah jelas jika ada yang melanggar, diberhentikan. Dan kalau terbukti ada praktik pungutan liar (pungli) atau jual beli kursi di sekolah laporkan saja ke Saber Pungli yang akan menindaknya dengan tegas," ucap Aang.

Intinya PPDB 2024 Jabar ini bersih, transparan, berintegritas, serta berkeadilan. Dan ingat, sekolah jujur itu menghasilkan pimpinan jujur.

Berikut komitmen yang tercantum dalam pakta integritas PPDB 2024 Jabar

Pertama, melaksanakan PPDB yang bersih dan transparan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga proses seleksi dan pengumuman hasil untuk memastikan bahwa setiap calon peserta didik dapat mengakses pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Kedua, menjamin pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan berlaku dan tidak melakukan intervensi yang melanggar aturan.

Ketiga, menjamin pelaksanaan PPDB bebas dari pungutan liar.

Jika melanggar siap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku dan diberhentikan dari jabatan. ***Jajang Sukmana

Kabar Wiyata


Loading...