Berikut Beberapa Fakta Suami Mutilasi Istri di Serayu Malang

Berikut Beberapa Fakta Suami Mutilasi Istri di Serayu Malang
(SuryaMalang.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 24 Januari 2024 09:18 WIB

Terasjabar.id - Fakta baru terungkap dari hasil rekonstruksi kasus mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) ke istrinya di rumah Jalan Serayu Malang. Diketahui korban Ni Made Sutarini (55) dipotong-potong dalam keadaan masih hidup, meski telah pingsan dan tak sadarkan akibat cekikan tongkat kayu.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Dimutilasi saat Masih Hidup

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, rekonstruksi ini mengungkap fakta baru, usai dicekik sebenarnya istri James masih belum meninggal. Korban pingsan usai dipukul dan dicekik dengan tongkat kayu yang disita polisi sebagai alat bukti dari lokasi kejadian.


"(Usai dipukul dan dicekik) hidup, kemudian dipotong leher bagian depan, dengan pisau kecil, kemudian dipotong leher bagian belakang, dengan pisau besar hingga akhirnya meninggal," kata Danang Yudanto, saat seusai proses rekonstruksi pada Selasa (23/1/2024).

2. Sesuai Autopsi Dokter

Hasil ini sama dengan visum dan autopsi oleh tim dokter forensik, yang menyebut kematian ke Ni Made Sutarini karena luka sayatan di leher bagian belakang kepalanya. Setelah dipotong leher bagian belakangnya menggunakan pisau kecil itu dilanjutkan dengan pemotongan ke leher depan.

"(Dipukul dan dicekik itu meninggal) Tidak, sebelumnya korban dipukul sehingga pingsan, dicekik tidak meninggal. Kemudian dipotong pakai pisau kecil bagian depan leher diangkat kemudian dipotong pisau besar," ungkap dia.



3. Pelaku Peragakan Kejadian

Selama proses rekonstruksi Danang menyatakan, James memeragakan sebanyak tujuh kelompok adegan, mulai dari kedatangannya dengan istrinya hingga James memeragakan ia memotong-motong jasad istrinya hingga 10 bagian, serta meletakkannya di ember pada teras rumah.

"Ada tujuh kelompok adegan, masing-masing terdiri dari sub kelompok adegan. Untuk saat ini Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi, baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan (kesesuaian)," pungkasnya.

4. Dipotong 10 Bagian

Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Loodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PL itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

5. Pelaku Menyerahkan Diri

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Disadur dari Okezone.com 

Kasua Mutilasi James Loodewyk Tomatala Malang Ni Made Sutarini


Loading...